Sertifikasi dosen merupakan salah satu hak kesejahteraan dosen yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai profesi yang menuntut profesionalitas, setiap dosen diwajibkan memiliki sertifikat dosen. Untuk mendapatkan sertifikat, setiap dosen diwajibkan mengikuti sejumlah proses, salah satunya mengikuti pelatihan kompetensi dosen pemula atau PKDP. Khusus di lingkungan Kementerian Agama RI, penyelenggara PKDP adalah perguruan tinggi keagamaan atau PTK yang ditunjuk Kementrian Agama RI.
Dalam mempersiapkan PTK sebagai penyelenggara, Direktorat Pendidikan Keagamaan Islam atau Direktorat DIKTIS Kementerian Agama RI menyelenggarakan rapat koordinasi nasional selama tiga hari sejak tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Bell Hotel Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
LPM UIN Mataram sebagai pelaksana PKDP mengutus Dr. Agus, M.Si Kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. Dalam siaran persnya, Dr. Agus membenarkan bahwa ia di utus LPM untuk mengikuti rakornas berdasarkan Surat Tugas Nomor: B/Un.12/Kp.07.00/08/2024.
Lebih lanjut Agus menjelaskan rakornas membahas beberapa isu, yaitu BKD, Serdos, dan Sister. Terkait dengan BKD Agus mengungkapkan bahwa Kementrian Agama RI memiliki komitmen kuat untuk merespon isu-isu seputar BKD khususnya bagi guru besar. Hingar-bingar tentang isu permasalahan guru besar di Indonesia sebagaimana ditulis majalah Tempo mendapat perhatian serius dari Kementerian Agama. Oleh karena itu Kemnetrian Agama selalu menyampaikan komitmennya kepada publik untuk terus menjaga marwah guru besar. Komitmen ini diimplementasikan melalui penggunaan aplikasi sister dalam pengurusan jabatan fungsional di lingkungan Kementrian Agama RI. Dengan menggunakan Sister, maka celah pelanggaran etik proses pengurusan jabatan fungsional untuk seluruh tingkatan termasuk guru besar bisa difilter sejak dini dan berpedoman pada prinsip-prinsip good university governance terang Dr. Agus, M.Si yang merupakan analis kebijakan publik UIN Mataram ini.
Agus menjelaskan di era e-governance atau tata kelola kebijakan berbasis elektronik saat ini, Perguruan Tinggi harus sudah meninggalkan cara-cara manual dan paradigma administrasi publik lama atau old-public administration yang cenderung tidak efisien, lamban dan berbiaya tinggi. Maka semangat dari kebijakan pengusulan jabatan fungsional melalui Sister adalah untuk mendisplinkan dosen melakukan submit dokumen yang terkait, seperti SKP, karya ilmiah dan lain-lain. Dengan cara ini maka kedepan dosen yang rajin cepat naik jabatan fungsional dan pangkat, sementara dosen yang tidak rajin tertinggal.
Isu lain yang dibahas adalah PKDP tahun 2024. Ada perbedaan mendasar pelaksanaan PKDP tahun 2023 dengan tahun 2024 yaitu jika PKDP 2023 dibiayai oleh LPDP, maka tahun 2024 ini pola pembiayaan PKDP bersifat mandiri. Meskipun demikian Agus menegaskan secara substansi, tidak ada perbedaan. Distingsi materinya sama terkait dengan pedagogik, moderasi beragama, dan penulisan karya ilmiah. Melalui distingsi ini diharapkan dosen-dosen muda akan memiliki kompetensi dalam melaksakanakan tugas dan fungsinya di bidang tri darma perguruan tinggi dan memiliki perilaku beragama yang moderat, sehingga setiap dosen dilingkungan PTKIN menjadi teladan di lingkungan kampus dan lingkungan sosialnya.
Agus juga menjelaskan secara teknis, penyelenggaraan PKDP memiliki sejumlah tahapan, dimana pendaftaran dimulai bulan September, pelaksanaan sekita tanggal 23 September sampai 21 Oktober. Dengan waktu yang sudah sangat dekat ini, Agus mengharapkan semua dosen muda yang belum mengikuti PKDP agar mempersiapkan diri*****.