Mataram, 3 Januari 2025. Dalam rangka mendisipilinkan dosen untuk pengisian laporan beban kinerja dosen atau LBKD, LPM UIN Mataram menyelenggarakan pengendalian yang bertempat di kantor LPM UIN Mataram hari Jumat tanggal 3 Januari 2025. Ketua LPM UIN Mataram Prof. Dr. Winengan, M.Si dalam kesempatan ini menyatakan LPM merupakan implementator kebijakan BKD. Selama implementasi kebijakan berlangsung, permasalahan yang ditemukan adalah beberapa dosen berpotensi tidak lulus dalam pembuatan LBKD. Untuk menghindaran hal tersebut, LPM melakukan pengendalian melalui pemanggilan dosen-dosen yang berpotensi tidak lulus. Hal ini dimaksudkan agar dosen tidak mengulangi kesalahan pada semester berikutnya, ucap Prof Winengan.
Ketua LPM UIN Mataram Prof. Dr. Winengan, M.Si menambahkan dosen yang berpotensi tidak lulus sekitar 35 orang. Tentu ada banyak faktor namun penyebabnya dapat disederhanakan menjadi dua yakni ada dosen berpotensi tidak lulus karena kesalahan dosen bersangkutan dan ada yang disebabkan karena perbedaan penafsiran asesor 1 dan asesor 2 terhadap dokumen.
Penyebab ketidaklulusan karena kesalahan dosen antara lain karena dosen salah mengirim file, link bukti penelitian tidak ditulis, RPS tidak menyebutkan nama prodi, isi RPS dengan judul mata kuliah berbeda, dosen membuat narasi mengajar untuk semua kelas, dosen salah memberikan besaran nilai dirinya pada pengajaran, tidak ada tanggal di setiap dokumen.
Adapun penyebab ketidaklulusan karena perbedaan penafsiran asesor antara lain absen perkuliahan menggunakan SIAKD tidak ditandatangani mahasiswa, bobot nilai untuk penelitian ada yang menilai 3 ada yang menilai 1, ada asesor tidak bisa membuka link artikel.
Setelah mendapatkan nasehat dari Ketua LPM semua dosen yang berpotensi tidak lulus diminta membuat pernyataan yang ditanda-tangani di atas materai agar tidak mengulangi kesalahan pada semester berikutnya. Proses ini diterima oleh semua dosen tanpa ada yang memberi protes.****