Mataram – (12/11/2025) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram menggelar kegiatan review dan penerbitan dokumen standar mutu pada 12 November 2025 di Gedung Training Center UIN Mataram. Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua LPM, Prof. Dr. Fahrurrozi, M.A., diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari unsur pimpinan fakultas, wakil dekan, ketua program studi, serta gugus penjamin mutu.
Acara review dan penerbitan dokumen mutu UIN Mataram berbasis Permendiktiristek No. 39 tahun 2025 (12/11/2025) mendatangkan narasumber dari UIN Malang, Prof. Dr. Sugeng Listiyo Prabowo, M.Pd., yang memaparkan kajian teknis terkait penyusunan standar mutu berbasis SN-DIKTI terbaru dan implikasinya terhadap pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat institusi dan prodi. Materi disampaikan dengan tujuan memastikan dokumen mutu yang dihasilkan mengikuti ketentuan Permendiktiristek No. 39 Tahun 2025 dan praktik baik penjaminan mutu yang berkelanjutan.
Hasil kegiatan adalah terbitnya dokumen standar mutu yang selaras dengan Permendiktiristek No. 39 Tahun 2025, sekaligus disesuaikan dengan Rencana Induk Pengembangan UIN Mataram periode 2021–2045 dan Rencana Strategis UIN Mataram periode 2025–2029. Dokumen ini dirancang untuk menjadi acuan operasional bagi seluruh unit dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas akademik serta tata kelola kelembagaan.
Ketua LPM UIN Mataram Prof. Dr. Fahrurrozi, M.A mengingatkan agar agenda-agenda penting penjaminan mutu tetap berjalan meskipun pimpinan, dosen, dan civitas akademika memiliki kesibukan tridharma. “Saya berharap agar penjaminan mutu kelembagaan terus dilaksanakan di tengah kesibukan, termasuk melanjutkan berbagai agenda yang telah diprogramkan oleh LPM sebelumnya,” kata Prof. Fahrurrozi. Ia juga mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dan mengajak mereka bersabar serta aktif mengikuti paparan narasumber demi terjaganya kualitas mutu institusi.
Kegiatan review dan penerbitan dokumen mutu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UIN Mataram untuk memperkuat tata kelola akademik dan administratif sesuai standar nasional pendidikan tinggi, serta untuk memastikan semua satuan kerja mampu menerjemahkan kebijakan strategis ke dalam program dan indikator kinerja yang konkret.