Mataram, 26 Februari 2026 – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Mataram menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penilaian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berlangsung di Gedung Auditorium kampus setempat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan program studi dalam melaksanakan asesmen RPL secara terstruktur dan sesuai regulasi.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan pengakuan resmi atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Melalui program ini, kompetensi yang dimiliki dapat disetarakan dengan SKS mata kuliah tertentu, sehingga memungkinkan peserta melanjutkan studi ke jenjang S1 atau S2 maupun memperoleh sertifikasi tanpa harus mengulang pembelajaran dari awal.
Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris LPM UIN Mataram, Prof. Dr. Abdul Quddus, MA, dan dihadiri oleh pimpinan universitas, antara lain Rektor, Wakil Rektor I, Ketua dan Sekretaris LPM beserta lima Kepala Pusat di lingkungan LPM, para Dekan dan Wakil Dekan I, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta 15 Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi jenjang S1 dan S2 yang telah menerima sertifikat sebagai penyelenggara RPL.
Rektor UIN Mataram Prof. Dr. Masnun Tahir, M. Ag secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh peserta di tengah padatnya aktivitas dosen, terlebih dalam suasana bulan puasa. Rektor menegaskan bahwa pelaksanaan RPL sejalan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya RPL sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing kampus, memperluas akses pendidikan tinggi, serta meningkatkan kualitas lulusan. “UIN Mataram harus terus bergerak, menorehkan prestasi, meningkatkan jumlah peminat calon mahasiswa, serta memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan atas kepakaran yang dimiliki,” ujarnya.
Menurut Rektor, RPL membuka kesempatan bagi masyarakat yang telah bekerja, seperti guru, penyuluh, dan praktisi, untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang kompetensi yang sudah dikuasai. Hal ini sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan tinggi dan penguatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di Nusa Tenggara Barat.
Sebagai perguruan tinggi Islam negeri di daerah tersebut, UIN Mataram memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualifikasi guru madrasah, tenaga kependidikan, dan praktisi keagamaan melalui pengakuan pengalaman kerja mereka.
Usai sambutan pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi pendampingan. Narasumber pertama, Nur Asiyah dari UIN Raden Mas Said Surakarta, memaparkan berbagai kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan RPL, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Ia juga menjelaskan jenis-jenis RPL, ketentuan dan persyaratan, hingga teknis pengisian formulir dalam proses asesmen.
Narasumber kedua, Rina Hastuti dari UIN Raden Mas Said Surakarta, memaparkan best practice pengelolaan RPL pada Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (MAZAWA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Paparan ini memberikan gambaran implementasi RPL yang efektif dan dapat direplikasi oleh program studi di UIN Mataram.
Narasumber ketiga Tami menyampaikan materi tentang best practice Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Prodi PAUD UIN Raden Mas Said Surakarta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti proses pendampingan dengan serius dan optimal, sehingga pelaksanaan RPL di UIN Mataram semakin berkualitas, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap peningkatan mutu lulusan.