081-000-111-2 lpm@uinmataram.ac.id

Mataram, 2 Januari 2024. LPM UIN Mataram mengawali kegiatan tahun 2024 dengan melaksanakan Yudisium Laporan Beban Kinerja Dosen (LBKD) UIN Mataram Tahun Akademik 2023/2024.  Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Research Center Lantai II di Kampus UIN Mataram, dihadiri oleh Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M.Ag, Wakil Rektor II Prof. Dr. H.M.Zaki, M.Pd, Ketua LPM UIN Mataram Prof. Dr. Winengan, M.Si, semua Dekan dan Direktur Pascasarjana.

Dalam laporannya Ketua LPM UIN Mataram Prof. Dr. Winengan, M.Si manyatakan bahwa “tahapan LBKD tahun akademik 2023/2024 ini kita pangkas satu tahapan dan kita sudah sampaikan kepada semua dosen melalui berbagai media. Tahapan yang dimaksud yaitu tahapan perbaikan oleh dosen setelah dinilai asesor. Seharusnya semua dosen sudah memahami dan melaksanakan pengisian LBKD sesuai jadwal dan rubrik. Namun ada saja dosen yang belum melaksanakan dengan baik. Jika kita klasifikasi sumber masalahnya maka ada masalah karena kelalaian dosen dan ada masalah karena kelalaian asesor. Demikian juga tidak ada inisiatif dari Kaprodi untuk memeriksa dosennya. LPM telah memberikan waktu 2 hari, yaitu tanggal 20-21 Desember 2023 kepada Kaprodi untuk memeriksa atau melakukan verifikasi terhadap dokumen para dosennya. Kenyataannya ada Kaprodi yang bekerja dan ada yang tidak bekerja. Fungsi Kaprodi adalah memeriksa kelengkapan dan keabsahan administrasi, sedangkan fungsi asesor adalah memberi nilai terhadap masing-masing berkas sesuai rubrik. Adapun jumlah dosen serdos yang dinilai adalah 300 orang (termasuk yang berpangkat Guru Besar). Sementara dosen non serdos yang tersebar di berbagai fakultas berjumlah 143 orang. Keseluruahan dosen UIN Mataram (baik yang berstatus serdos maupun non serdos) berjumlah 443 orang tersebut, dinilai oleh asesor BKD yang berjumlah 82 orang.

Ketua LPM juga menambahkan, “oleh karena masih ada dosen yang belum disiplin melaksanakan LBKD, maka kami melaksanakan pendisiplinan yang bertujuan untuk memberi pemahaman dan komitmen pada semua dosen. Meskipun demikian, sebagai langkah preventif kedepan kami harapkan agar para Dekan serta Direktur untuk mengingatkan kepada Kaprodi dan Dosen terkait jadwal dan rubrik LBKD”, imbuhnya.

Ketua LPM juga mengingat bahwa semua Prodi yang statusnya belum unggul boleh mengajukan reakreditasi kapan saja tidak perlu menunggu batas waktu akreditasi hingga 4 tahun misalnya. Atau mengajukan reakreditasi 6 bulan sebelum SK kadaluarsa. Apabila Prodi tidak melakukan reakreditasi, maka BAN PT akan melakukan pemantauan khususnya terkait dengan dosen dan mahasiswa. Usahakan jangan sampai ada Prodi yang mahasiswanya menurun hingga 20 % dalam 3 tahun, ungakapnya.

Sementara Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag, dalam sambutanyya menyampaikan tahapan yudisium ini merupakan tahapan terakhir setelah berbagai tahapan sebelumnya sudah diselesaikan, seperti pengisian, juga refreshment yang tujuannya untuk saling mengigatkan. “Hari ini adalah tahapan yudisium. Terkait dengan soal saling mengingatkan kita bisa memanfaatkan semua media seperti pada acara apel, atau acara kegiatan-kegiatan lainnya. Tolong Tim LPM agar segera dibuatkan usulan SK agar dapat dilakukan percepatan pembayaran”, tegas Rektor UIN Mataram.

Rektor UIN Mataram juga mengingatkan tentang pentingnya akreditasi Prodi. Menurutnya semangat kita saat ini adalah “semangat membangun”, yaitu minimal dari peringkat C menjadi B, atau dari status “baik sekali” menjadi status/ peringkat “unggul”. Mari kita manfaatkan asesor-asesor internal kita, mari saling mendukung, melengkapi atas kekurangan dan kelebihan masing-masing. Panggil semua Kaprodi untuk melakukan reakreditasi, harap Rektor****.

Follow Us
Facebook : LPM UIN Mataram
Instagram : @LPM_UINMATARAM
Website : lpm.uinmataram.ac.id

#UniversitasIslamNegeriMataram #UINMataram #LPMUINMataram #LembagaPenjaminanMutu